Korban kekerasan seksual wajib ditangani dengan meliputi :
Korban kekerasan seksual harus mendapatkan konseling, perawatan medis, dukungan hukum, dan bimbingan sosial rohani.
Korban kekerasan seksual juga harus mendapatkan perlindungan berupa jaminan melanjutkan pekerjaan atau pendidikan, tersedianya rumah aman, dan terbebasnya korban dan saksi mata dari ancaman yang berkaitan.
Dalam pemulihan korban kekerasan seksual, tenaga medis, psikolog, dan pemuka agama harus terlibat. Korban juga harus diberikan organisasi pendamping dan hak mereka untuk belajar dan bekerja.
Pelaku kekerasan seksual dapat dikenakan sanksi secara ringan, sedang, dan berat tanpa mengesampingkan peraturan lainnya